masukkan script iklan disini
SURABAYA, InfoJatimNews.online -- Pihak orang tua korban, yang berinisial (EY), merupakan pengurus Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Surabaya, menyampaikan keluhan keras terkait dugaan perundungan yang dialami putrinya.
Kasus bullying di SMP Negeri 26 Surabaya kembali mencuat, seperti yang pernah terjadi sebelumnya hingga menyebabkan korban sebelumnya harus pindah ke sekolah swasta. Orang tua dari salah satu murid, (EY), mengatakan bahwa putrinya menjadi korban bullying dari ketiga teman kelompoknya.
"Saya dan istri datang ke sini untuk meluruskan dan mempertanyakan penyebab bullying terhadap anak saya. Kami sebagai orang tua meminta tanggung jawab kepada ketiga pelaku yang sudah menghina dan menghujat dengan kata-kata yang tidak pantas dan tidak mencerminkan pelajar yang berpendidikan," tegas (EY) di hadapan Kepala Sekolah SMP Negeri 26 Surabaya.
(EY) juga menegaskan akan melaporkan permasalahan ini ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya jika pihak sekolah tidak mengambil tindakan tegas. "Jika pelaku tidak diberi sanksi yang membuat mereka jera, kami tidak akan tinggal diam," tambahnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Sekolah SMPN 26 Surabaya, Alifah, S.Pd., menyatakan bahwa pihaknya telah menjembatani pertemuan antara orang tua korban dengan pelaku beserta orang tuanya. "Kami sudah berupaya mempertemukan kedua belah pihak. Jika masih ada ketidakpuasan, kami persilakan untuk melapor ke Polsek atau Polrestabes," ujarnya.
Kepala sekolah juga menekankan bahwa pihak sekolah berupaya mencegah kejadian serupa melalui pembinaan dan pengawasan ketat. "Kami melakukan monitoring dan pembinaan kepada siswa melalui upacara bendera, peran wali kelas, serta pengajaran oleh bapak ibu guru," kata Alifah.
Namun, orang tua korban menyampaikan bahwa putrinya kini mengalami dampak psikologis serius, termasuk kehilangan nafsu makan, ketakutan untuk ke sekolah, dan sering menangis. "Kami khawatir anak kami semakin trauma dan terjerumus pada tindakan negatif jika pelaku tidak dihukum," ujar mereka dengan penuh kekhawatiran.
Edy Macan, merupakan direktur utama media RADAR CNN, turut menyampaikan pandangannya terkait kasus ini. "Bullying adalah bentuk kejahatan serius yang tidak boleh dibiarkan.
sekolah harus bertanggung jawab atas keselamatan siswa-siswinya. Kami mendukung penuh langkah hukum yang akan diambil orang tua korban jika tidak ada tindakan tegas. Pemuda Pancasila siap mengawal kasus ini sampai tuntas demi keadilan bagi korban," tegas Edy.
Pasal 54 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak di lingkungan pendidikan wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis. Pelaku bullying juga dapat dijerat Pasal 76C UU 35/2014 yang mengancam hukuman penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama setelah maraknya kasus perundungan di sekolah-sekolah Surabaya lainnya. Orang tua korban berharap Pemerintah Kota Surabaya dan Walikota memberikan perhatian khusus untuk mencegah kejadian serupa agar tidak ada korban lainnya di masa mendatang.
(Tim/Red)
Editor : Adytia Damar