masukkan script iklan disini
Mojokerto, Info Jatim News — Senin (Minggu/04/2025). Perseteruan panas antara dua kubu advokat terkait kasus kematian karyawan PT SCA, Fery Dwi Astanto, terus berlanjut tanpa tanda-tanda damai. Meski sejumlah upaya mediasi telah dilakukan, ketegangan justru semakin memuncak.
Konflik ini bermula dari meninggalnya Fery Dwi Astanto, karyawan PT SCA, yang diduga tidak mendapatkan hak santunan layak dari perusahaan. Pihak perusahaan hanya memberikan sumbangan sebesar Rp1.500.000 untuk biaya pemakaman, tanpa ada kompensasi resmi sesuai ketentuan ketenagakerjaan, memicu kemarahan keluarga dan menarik perhatian publik.
Dalam kasus ini, Andre Setioso bertindak sebagai penggugat, menggugat Herlin Astuti dalam perkara perdata terkait dugaan kelalaian pemenuhan hak karyawan. Di tengah panasnya situasi, Edy "Macan" — advokat senior yang dikenal vokal — akhirnya turun tangan menyoroti kasus ini, menyerukan perlunya keadilan ditegakkan tanpa kompromi.
Dalam konferensi pers, Afif Gusti Fatah, S.H., kuasa hukum ahli waris, menyatakan tegas, "Kami akan terus memperjuangkan hak-hak ahli waris Fery Dwi Astanto, untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan atas ketidakadilan yang terjadi di PT SCA."
Saat ini, proses perdata tengah bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto, dengan agenda pemeriksaan bukti permulaan. Sementara itu, laporan pidana terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan masih dalam tahap penyidikan di Polresta Mojokerto Kota.
Masyarakat hukum dan aktivis ketenagakerjaan menyerukan agar kedua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang berlaku, berharap kasus ini menjadi momentum penting dalam memperbaiki perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia.
(Red)
Editor : Adytia Damar
Editor : Adytia Damar