iklan

Banner Header

Maraknya Judi Sabung Ayam dan Dadu di Wilayah Hukum Polsek Plemahan, Kota Kediri Jawa Timur

Selasa, 03 September 2024, September 03, 2024 WIB Last Updated 2024-11-18T02:04:43Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



KediriInfoJatimNews.online Maraknya judi sabung ayam dan dadu di wilayah hukum Polsek Plemahan, Polres Kediri, Jawa Timur, semakin merajalela. Judi sabung ayam yang berlokasi di Dusun Sawahan, Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, hingga saat ini masih terus beroperasi nyaris tak tersentuh hukum.

Dari data dan informasi yang berhasil dihimpun media ini, di area sabung ayam terlihat puluhan kendaraan sepeda motor yang diduga milik pemain dan penonton judi sabung ayam, terparkir di halaman depan rumah warga.


Salah satu warga yang berada di lokasi sabung ayam mengatakan bahwa arena judi sabung ayam tersebut beroperasi setiap hari, dan para pemainnya bukan hanya dari Kediri tetapi juga banyak yang datang dari luar kota.


Salah satu pemain menerangkan, “Kalangan ini sudah lama, Mas, setiap hari ramai. Dan tamunya bukan hanya dari Kediri saja. Pada tanggal 1 September 2024, diadakan undangan dengan taruhan minimal Rp3 juta yang disebar melalui WhatsApp oleh panitia penyelenggara, sehingga banyak yang datang dari luar kota. Omzetnya sangat besar, hingga puluhan juta dalam sehari,” katanya.


Di lokasi tersebut, selain perjudian jenis sabung ayam, juga ada praktik judi dadu. Adanya aktivitas tersebut menjadi kontroversi di kalangan warga sekitar karena lokasinya yang dekat dengan pemukiman warga.


Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., telah memerintahkan jajarannya di tingkat Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi.


Kapolri juga memerintahkan jajarannya untuk memberantas pihak-pihak yang membacking praktik perjudian, tidak hanya bandar dan pelakunya saja.


“Baik perjudian konvensional maupun online, dengan sasaran tidak hanya para pemain dan bandar saja, tetapi juga pihak yang membacking di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online,” kata Kapolri seperti dikutip Divisi Humas Polri melalui akun Instagramnya beberapa waktu lalu.


Perintah Kapolri ditindaklanjuti oleh Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., yang mengeluarkan Surat Telegram kepada jajaran Polda untuk segera melakukan penindakan terhadap semua yang terlibat dalam perjudian.


Mirisnya, meski sudah ada instruksi dari Kapolri, masih banyak ditemukan lokasi-lokasi yang disinyalir sebagai tempat ajang perjudian di wilayah Kediri. Berita ini kami running dan akan mengonfirmasi hal tersebut kepada Bapak Kapolsek AKP Bowo Wicaksono. (Red/Tim)



Editor: Moses JF

Komentar

Tampilkan