iklan

Banner Header

Pengusaha Asal Sidoarjo Berbasis Usaha Beresiko Tidak Mengantongi Izin (SIUP Perdagangan Bahan Berbayar B2) Merasa Kebal Hukum

Rabu, 04 September 2024, September 04, 2024 WIB Last Updated 2024-09-04T05:54:05Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Sidoarjo, Infojatimnews.online - Rabu tgl 3 September 2024.desa ngaresrejo kecamatan Sukodono Sidoarjo,melanjutkan investigasi mengenai kegiatan pengemasan cairan kimia HCL dan legalitas izin (SIUP perdagangan bahan bahaya B2) dan dampak pencemaran lingkungan yg diakibatkan oleh usaha pengemasan cairan kimia HCL.

Tim media ISN mendatangi Kantor kepala desa ngaresrejo pada jam 10:00 siang hari,tim ISN di temui oleh BPK Yasin selaku Kasun atau kepala dusun,di karena pak kades tdk di tempat.dari hasil investigasi tim dan pak Kasun,bahwasannya pemilik pengemasan cairan kimia HCL tidak memiliki izin dr desa maupun izin resmi (SIUP perdagangan bahan bahaya B2). 

Pak Kasun juga menuturkan bahwa CSR untuk jln desa yg di gunakan armada bermuatan cairan HCL juga tdk ada, apalagi CSR lingkungan yg terdampak,padahal dampak yg di timbulkan dr proses pengemasan tumpahan dr cairan kimia akan mempengaruhi kesuburan tanah dan pencemaran pada sumber air,serta menimbulkan bau yg menyengat yg dapat mengganggu pernafasan,banyak warga sekitar yg mengeluh,bahkan warga yg dr luar daerah ngaresrejo saat berjiarah di makam Mbah Sayyid barnawi juga mengeluhkan bau menyengat HCL.

Sering kali dr aparatur desa memberi teguran akan tetap tdk membuat pemilik usaha ( bpk Iswandi ) sadar akan dampak dr usahanya itu berbahaya dan merasa kebal hukum ( perizinan tidak punya).


Editor: Adytia Damar

Komentar

Tampilkan