iklan

Banner Header

Maraknya Tambang Pasir Ilegal di Sungai Brantas Nganjuk Diduga Kades Setempat Ikut Serta.

Senin, 03 Maret 2025, Maret 03, 2025 WIB Last Updated 2025-03-03T14:32:42Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



NGANJUK, InfoJatimNews.online- Tambang pasir ilegal di Sungai Brantas, tepatnya di Desa Munung dan Dawuhan, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk kembali marak. Tidak hanya manual, bahkan tambang pasir ilegal itu sampai menggunakan Pompa pasir. 


Aktivitas tambang pasir di Sungai Brantas Kabupaten Nganjuk ini sebenarnya sudah lama berlangsung. Namun awalnya dulu, kegiatan penambangan pasir dilakukan secara tradisional tanpa bantuan mesin seperti pompa pasir.


Tetapi kini, pengambilan pasir sudah menggunakan mesin pompa yang dialirkan langsung menuju truk-truk pengangkut. Ekskavator pun diterjunkan untuk membuka jalan bagi truk-truk pencari pasir agar bisa mendekat ke bibir sungai.


"Ini sudah lama mas, infonya Kades setempat ikut serta juga di Tambang pasir ini," ungkap warga setempat yang enggan mau disebutkan. 


Tentu dengan alat berat dan mesin pompa, proses penambangan pasir bisa dilakukan dengan lebih cepat dan efisien. Artinya jumlah pasir yang terkeruk dari dasar Sungai semakin banyak.


Kondisi itu tentu akan mengubah dan merusak ekosistem sungai Brantas. Bahkan dengan adanya penambangan pasir ilegal ini, Sungai Brantas akan semakin membahayakan karena kedalamannya bertambah dan arus menjadi semakin deras.


“Ya kalau dikeruk terus menerus pasti akan semakin dalam dan membahayakan," imbuhnya. 


Menurut warga sekitar pemilik tambang ilegal ini bukan hanya orang lokal namun juga ada yang berasal dari luar Nganjuk. Mereka sengaja melakukan panambangan di sungai Brantas karena memiliki kualitas pasir yang cukup baik. 


Pasir hasil penambangan di sungai Brantas ini pun beredar bukan hanya di Nganjuk namun juga wilayah sekitar, Baiknya kualitas dan lebih murahnya harga, membuat pasir dari Sungai Jatikalen ini banyak diminati.


Dari keterangan warga rata-rata ada belasan hingga puluhan truk yang hilir mudik membeli pasir di area tambang ilegal tersebut. 


"Wah kalau jumlahnya pasti banyak setiap hari, memang sudah dari dulu jadi banyak yang kenal juga," tutupnya.


Selain merusak ekosistem Sungai Brantas, banyaknya kendaraan pengangkut pasir juga membuat jalan warga sering rusak dan berlubang. Warga sekitar sendiri tidak bisa berbuat apa-apa. 


Larangan aktifitas tambang ilegal sudah jelas diatur pada UU pasal 158 disebutkan, Bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan, Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).



Di sektor Minerba, peraturan perundangan utama yang berlaku adalah UU (Undang – Undang) Minerba yaitu UU No. 4/2009, yang sudah diamandemen melalui penerbitan UU No. 3/2020. UU Minerba diterbitkan sebagai pengama- natan langsung Pasal 33 UUD 1945 pada sektor Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).


Kami bersama team akan berkoordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup untuk di lakukan pemberhentian aktifitas Tambang pasir yang ada di Desa Munung dan Dawuhan Jatikalen Nganjuk. Dan team kami juga akan berkoordinasi dengan APH aparat penegak hukum.

Komentar

Tampilkan