iklan

Banner Header

Bobroknya Pengawasan | Gudang Limbah B3 Diduga Dibiarkan Berbahaya

Selasa, 26 November 2024, November 26, 2024 WIB Last Updated 2024-12-03T21:03:07Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Sidoarjo, InfoJatimNews.online | Gudang pengolahan limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) dal bentuk cair ( oli ) di desa Simogirang Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo tegak beridiri terkesan.ada pembiaran dari intansi dinas terkait. Senin 18/11/2024.

Beberapa warga mengadukan hal ini ke beberapa awak media.."setahu saya itu tempat penimbunan limbah B3 ( Berbahaya dan Beracun ) berupa oli bekas di olah menjadi oli baru. Pada tahun 2023 sempat terbakar dan memakan satu korban jiwa. kenapa sampai sekarang masih beroperasi."saya takut klo terbakar lagi karena terletak di padat pemukiman... "Ungkapnya.


Bos Purr sebutan pemilik gudang penampungan dan pengolahan limbah B3 berupa bekerjasama denga PT. Karya Agung Sejahterah. yang di duga tidak mengantongi izin usaha bebas beroperasi tidak terendus Aparatur Penegak Hukum ( APH ) Polisi Resort kabupaten sidoarjo kecolongan lagi.

Pada dasarnya Badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan BBM/BBG/LNG/CNG harus memiliki IZIN NIAGA UMUM (INU), dimana izin ini dikeluarkan oleh Ditjen MIGAS. Dan Harus memiliki izin AMDAL, UKL-UPL, IMB, dan izin TPS serta masih banyak lagi perizinan lainnya yang harus dilengkapi oleh pengusaha.

Aturan mengenai pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 tahun 2014.. Bersambung (Biro-SDA).


Editor : Adytia Damar 
Komentar

Tampilkan