Polresta Pasuruan, InfoJatimNews.online — Peristiwa tragis yang mengguncang Desa Watuprapat, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, terjadi pada Kamis (12/9/2024). Kejadian berdarah ini melibatkan seorang pria berusia 42 tahun, yang dikenal sebagai (N) dari Desa Watuprapat, dan berakhir dengan kematian korban.
Insiden ini bermula ketika korban mendatangi rumah terlapor, MB., untuk mencari adik terlapor yang bernama F. Percakapan antara korban dan MB. dengan cepat memanas dan berubah menjadi pertengkaran yang berujung pada penggunaan senjata tajam.
Ketegangan semakin memuncak ketika MB mengambil celurit dari dapur rumahnya dan menyerang korban hingga mengakibatkan luka parah di perutnya. Korban berusaha melarikan diri, namun sayangnya meninggal dunia akibat luka-lukanya di RSUD Grati, Pasuruan.
Ps. Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota IPTU Choirul Mustofa, S.H., M.H. menyampaikan bahwa anggota Resmob Suropati bersama Polsek Nguling tiba di tempat kejadian dan menemukan sejumlah barang bukti dari kedua belah pihak, termasuk senjata tajam dan pakaian berlumuran darah.
"Alhamdulillah, anggota kami, tim Resmob Suropati, dibantu anggota Polsek Nguling, berhasil mengamankan tersangka, MB, 32 tahun, warga setempat (Desa Watuprapat, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan). Dia mengaku melakukan aksinya karena merasa ditantang oleh korban, dan juga terkait masalah uang yang dikirim dari Malaysia," jelas Ps. Kasat Reskrim.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom. mengapresiasi upaya Kasat Reskrim bersama anggotanya dan Polsek Nguling yang dengan cepat mengambil tindakan dengan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
"Keberhasilan mengungkap kasus ini bukan hanya bagian dari tugas penegakan hukum, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian kami terhadap keamanan masyarakat. Semoga ini menjadi motivasi bagi personel lainnya untuk lebih profesional guna meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan tugas," kata Kapolres.
Polres Pasuruan Kota telah melakukan olah TKP, visum korban, penyitaan barang bukti, dan penahanan tersangka. Koordinasi juga telah dilakukan dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Tersangka dapat dijerat dengan pasal pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sesuai dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polres Pasuruan Kota bersikap tegas dalam menangani kasus ini dengan serius demi keadilan dan ketertiban masyarakat. (Bejo)
Editor: Moses JF