Nganjuk, InfoJatimNews.online- Aktivitas perjudian bukan hal baru yang terjadi di tengah masyarakat. Bahkan dalam berbagai kajian ilmiah, aktivitas perjudian merupakan permasalahan klasik. Di lingkungan kepolisian, perjudian ini termasuk dalam penyakit masyarakat alias pekat, (11 Januari 2025)
Judi dilarang, namun masih terus ada. Kadang ditutup, dan kemudian buka kembali. Bahkan aktivitasnya terkadang terang-terangan seolah-olah menantang aparat penegak hukum.
Pihak kepolisian bukan saja bersikap tegas setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anak buahnya untuk memberantas perjudian.
Tetapi sayang, di wilayah hukum Polres Nganjuk seakan ada Pembiaran, terpantau tim investigasi disaat menelusuri ada di Kecamatan Bagor yang di buat ajang kalangan sabung ayam dan dadu yaitu kecamatan bagor pemegang kalangan terkenal dengan nama pak hndr .
Masyarakat desa Sugihwaras Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk, masyarakat setempat ingin perjudian diberantas dengan serius dan di tangkap semua. Bentuk perjudian apa pun sudah jelas, tidak boleh oleh Hukum di Indonesia maupun Agama. Karena dari dampak itu bisa mengsengsarakan keluarga. Saya berharap pihak Penegak Hukum Polres Kabupaten Nganjuk Bisa memberantas penyakit masyarkat (pekat) yang telah melawan hukum. (SR,RN).