iklan

Banner Header

Diduga Mengabaikan Fasilitas Sarana dan Prasarana Perumahan, Developer PT.Pancasakti Swaasakti Panca Utama , di Anggap Menyalahi Aturan Pemerintah!!!!!

Jumat, 11 Oktober 2024, Oktober 11, 2024 WIB Last Updated 2024-10-22T01:49:26Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini




Bojonegoro, InfoJatimNews.online -Pemerintah telah membuat program untuk masyarakat, memberikan fasilitas kemudahan memiliki hunian layak dengan harga terjangkau, bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), perumahan subsidi menjadi solusi dalam mendapatkan tempat tinggal layak dan terjangkau, Serta dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni, sehat, aman, dan nyaman.


Di tengah makin sulitnya rakyat mendapatkan hak atas rumah dan tanah, justru jadi celah yang menguntungkan bagi developer nakal bermain-main dengan program rumah bersubsidi. Rakyat diiming-imingi rumah murah, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum, tapi akhirnya bermasalah dan pengembang yang tak kunjung memenuhi janjinya kepada konsumen berdampak merugikan banyak orang.


Salah satunya perumahan **Dusun JANAR, Desa NGELUMBER, Kecamatan KEPOHBARU, Kabupaten BOJONEGORO**, dengan pengembang **PT. Pancasakti Swaasakti Panca Utama**..

Pasalnya pihak developer kabur dari prasarana, sarana, dan utilitas umum yang di janjikan. padahal Pemenuhan fasilitas sosial dan umum di dalam perumahan subsidi merupakan kewajiban dan tanggung jawab developer, Pernyataan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Pemukiman.


Saat ditemui, salah satu warga perumahan di Dusun JANAR Desa NGELUMBER Kecamatan KEPOHBARU Kabupaten Bojonegoro sebut saja A yang tidak menetap, membenarkan hal tersebut, ia menjelaskan jangankan fasilitas sarana dan prasarana, seperti Mushola, Tanah Makam, Taman fasum dan air. Keadaan tersebut warga sampai ikut menggunakan fasilitas PDAM desa , serta sebagian pula warga ada yang membeli air dari pengangu.



Keluhan ini mencuat dari warga perumahan di **Dusun JANAR, Desa NGELUMBER, Kecamatan KEPOHBARU, Kabupaten BOJONEGORO**, yang mengungkapkan kekecewaan terhadap pengembang **PT. Pancasakti Swaasakti Panca Utama**. Sejak proyek perumahan ini dimulai, warga merasa diabaikan karena fasilitas umum yang sangat mendasar seperti Mushola, Tanah Makam, Taman, dan penyediaan air masih belum kunjung terealisasi!


**"Dari awal pembangunan hingga saat ini, kami terus menanti janji developer untuk membangun fasilitas umum yang layak,"** keluh salah seorang warga yang merasa dikhianati.


Lebih dari **40 unit rumah** sudah terbangun, namun pengembang **PT. Panca Sakti Swaasakti Panca Utama** serta **developer pihak kedua Abdul Rohim Ikhsan** masih bungkam dan tak memberi pernyataan resmi. **"Fasilitas seperti Mushola, Tanah Makam, dan Taman yang mereka janjikan saat pemasaran, semua tak ada jejaknya! Ini sungguh mengecewakan!"** tambah warga dengan nada penuh frustrasi.


Mereka juga mencurigai bahwa perizinan proyek mungkin sudah tidak aktif, mengingat tidak ada progres sejak awal pembangunan pada 2017. **"Bagaimana bisa dari 2017 sampai sekarang tidak ada perkembangan? Padahal fasilitas umum dan janji developer sudah dijelaskan saat pemasaran, tapi sampai detik ini tak ada wujudnya,"** ungkap warga lainnya.


Tak tahan lagi, warga mengancam akan mengambil langkah hukum. **"Kami dirugikan! Ini tidak sesuai dengan janji mereka di awal. Kami akan menggugat developer melalui jalur hukum, baik melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) maupun langsung ke pengadilan,"** tegas mereka.


Mengacu pada **UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen**, warga memiliki dasar kuat untuk menuntut hak mereka yang diabaikan. Kasus ini menjadi sorotan karena developer **Abdul Rohim Ikhsan** dari **PT. Pancasakti Swaasakti Panca Utama** diduga kuat menelantarkan penyediaan fasilitas umum vital seperti Mushola, Tanah Makam, Taman, dan air . Warga terpaksa harus mengeluarkan biaya untuk membeli air ke parah Pengangsu, serta ada yang ikut PDAM desa guna memenuhi kebutuhan air mereka sendiri.


Situasi ini semakin memperburuk hubungan antara pengembang dan warga, yang semakin bertekad untuk membawa masalah ini ke jalur hukum jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi. *Red/ Tim*


Editor : Tim Oji

Komentar

Tampilkan