masukkan script iklan disini
Sidoarjo, InfoJatimNews.online - Tim investigasi dari media indonesia tgl 10 Agustus 2024 berkunjung ke lembaga sekolah SMPN2 Candi Kabupaten Sidoarjo.
Saat ini time investigasi menemui sejumlah siswa baru yg ada lagi ada kegiatan MPLS.
Dari siswa yang baru di terima sebagai peserta didik di SMPN 2 Candi ketika di tanya terkait jual beli bakal kain seragam sekolah menjelaskan kalau siswa baru di sini membeli kain seragam sekolah dengan harga yang bervariasi
Untuk siswa laki laki harga kain bakal seragam di beli dengan harga dua juta kurang sedikit sedangkan untuk siswa perempuan kain bakal seragam sekolah di beli dengan harga dua juta lebih karena ada tambahan jilbab.
Dalam hari dan tanggal yang sama time investigasi menemui Sukardi(. Kepala Sekolah)
Sukardi saat di tanya soal penjualan seragam sekolah para siswa membelinya melalui koperasi sekolah.
Koprasi sekolah dalam menjual kain bakal seragam tersebut dengan harga yang telah di tentukan itu merupakan kesepakatan antara dinas pendidikan kabupaten Sidoarjo dengan lembaga sekolah dan harga itu sudah sesuai dengan harga di pasar umum
Terlepas dari keterangan yg ia sampaikan ke tim ia juga menambahkan sekolah melalui koprasinya untuk menjual bakal kain seragam sekolah karena perintah langsung dari dinas pendidikan kabupaten Sidoarjo dan bukan hanya terjadi di lembaga Sekolah SMPN 2 Candi saja,bahkan semua SMPN sekabupaten Sidoarjo melakukan hal yang sama tambahnya.
Kemudian untuk siswa yang baik klas dari klas V11 ke klas V111 dari klas V111 ke klas 1X di wajibkan beli kaos olahraga dan celana dengan harga di atas dua ratus ribu rupiah,itupun karena perintah dari dinas pendidikan kabupaten Sidoarjo imbuh dari Sukardi.
Saat tim menanyakan soal infaq yang setiap hari setiap siswa wajib membayar seribu rupiah menurut keterangan Sukardi itu bukan wewenang saya malainkan wewenang dari komite sekolah.
Ia juga menambahkan soal adanya tarikan dengan kalimat infaq tersebut ia tidak tahu menahu.
Menurut Salah satu anggota lembaga perlindungan konsumen provinsi Jawa timur prihal yang di lakukan oleh sekolah SMPN2 Candi sangat tidak di benarkan secara aturan baik penjualan kain seragam sekolah ataupun adanya tarikan infaq di semua lembaga sekolah SMPN SeKabupaten Sidoarjo ini.
Dalam perma Dikbud no 50/3022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Di dalam pasal 20 huruf d Permendikbud di sebutkan sebagaimana yang di maksud dalam pengadaan seragam sekolah sebagaimana yang di maksud dalam pasal 12 perma Dikbud yang sama.
Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebasan kepada orang tua atau wali peserta didik baru.
Jadi kesimpulannya sekolah di larang mewajibkan kepada orang tua,/wali murid untuk membeli kain bakal seragam di koprasi sekolah.kecuali itu atas dasar maunya sendiri dari orang tua/wali murid.
Menurut pasal 62 ayat (1) perlindungan konsumen,apabila pelaku usaha menawarkan,mempromosikan,mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/jasa bisa di pidana maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp 2 milyar.
Jadi lembaga perlindungan Konsumen Pasopati Nusantara akan segera membuat pengaduan ke Aparat penegak hukum yang di wilayah hukum kabupaten Sidoarjo dan di wilayah hukum provinsi Jawa timur semua Lembaga sekolah SMPN Sekabupaten Sidoarjo terutama SMPN2 Candi Sidoarjo.
Data data berupa keterangan sejumlah orang tua/wali secara ledan sudah kami kumpulan dan keterangan kepala sekolah SMPN 2 candi juga sudah kami kumpulkan semuanya.
Dalam hal ini akan kami pergunakan sebagai alat bukti untuk pengaduan. (Red/tim)