iklan

Banner Header

Marak Judi Sabung Ayam di Kabupaten Kediri, Bukti Penegak Hukum Lemah.!!!

Rabu, 28 Agustus 2024, Agustus 28, 2024 WIB Last Updated 2024-08-28T06:00:03Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



Kediri, InfoJatimNews.online - 28/8/2024 "YANG namanya perjudian, saya ulang, yang namanya perjudian, apapun bentuknya, apakah itu darat, apakah itu online, semua itu harus ditindak. Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” demikian instruksi dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Rupanya, instruksi Kapolri diabaikan oleh Polres Kabupaten Kediri dan jajarannya.

 Buktinya, aktivitas perjudian masih marak di wilayah hukum Kabupaten Kediri. Seperti di wilayah Desa Sambiresik, gampengrejo, Kabupaten Kediri, yang masuk wilayah hukum Polres Kabupaten Kediri. Tidak ada penindakan dari aparat Kepolisian untuk menangkap atau menertibkan arena judi sabung ayam di wilayah Desa Sambiresik Gampingrejo,
Informasi yang didapat awak media, pengelola arena judi sabung ayam tersebut berinisial Tris.

 Dia diduga punya jaringan di kalangan aparat penegak hukum sehingga arena judi yang dikelolanya selalu luput dari penegakan hukum atau penertiban.

"Lumayan besar kalangan (arena judi) di Rolak itu. Back up dari oknum aparat kuat, jadi sulit bila ditertibkan," ungkap narasumber warga sekitar.

Jadwal judi sabung di wilayah Desa Sambiresik, gampengrejo  tersebut dilakukan hampir tiap hari, dan pengunjung akan ramai di akhir pekan.

 Sepengetahuannya, omzet dari kalangan judi sabung ayam tersebut bisa jutaan tiap hari. Sekali dilakukan sabung, nilai taruhannya ratusan ribu hingga jutaan.

Sebagian dari hasil judi itu informasinya dibuat jatah keamanan ke oknum aparat dan 'tamu' yang datang. Jika tidak beri atensi, bisa dibubarkan," ungkap narasumber.


Judi dapat mengakibatkan candu, Salah satu cara ampuh mengatasinya yaitu dengan memberikan hukuman atau punishment. 
Tapi, penindakan hukum pun belum cukup untuk menghilangkan kegemaran berjudi.
Kecanduan berjudi akan sulit terlepas, terlebih saat mereka pernah mengalami euforia kemenangan. Padahal, kemungkinan kalah berjudi juga sangat besar.

Sesuai Pasal 303 KUHP, penyidik menjerat tersangka kasus perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. 

Dalam KUHP, judi adalah permainan yang umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka. Ada pertaruhan yang disertakan dalam keputusan perlombaan. 

(Tim-red)
Komentar

Tampilkan