iklan

Banner Header

Tambang pasir silica yang dikelola SANTOSO CS diduga tanpa ngantongin ijin dari kementerian

Minggu, 16 Juni 2024, Juni 16, 2024 WIB Last Updated 2024-06-15T19:16:36Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Tuban,InfoJatimNews.online – 15 Juni 2024 penambangan liar dan pembiaran  pasir silica di desa  motongsekae yang diduga dikuasai oleh Oknum pengusaha dari surabaya bernama Santoso Cs sangat memprihatinkan lingkungan dampak dari ulah prilaku manusia di desa motongsekar , Kabupaten Tuban, telah menimbulkan keprihatinan serius di kalangan masyarakat. Praktik ilegal ini tidak hanya merusak cagar alam, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan hidup di wilayah hukum tuban tersebut sabtu 15 juni 2024 . 

Sabtu, 15 juni 2024 tim investigasi RADAR CNN NEWS-  yang berada di lokasi penambangan liar (TKP ) telah wawancarai salah satu pekerja  yang tidak mau disebut namanya .

Penambangan ilegal pasir silica yang merajalela di Tuban, terutama yang dikelola oleh pihak pengusaha dari surabaya bernama  Santoso Cs telah menunjukkan ketidak pedulian terhadap upaya pelestarian lingkungan. Diperkirakan bahwa penambangan ilegal ini telah mencapai skala besar dan mengakibatkan kerusakan yang signifikan terhadap ekosistem lokal.


Meskipun praktik ini jelas melanggar hukum, belum ada tindakan yang konkret dari Aparat penegak hukum ( APH)  tuban yang diambil oleh otoritas terkait. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan keberanian dalam menegakkan hukum di wilayah Tuban atau sengaja ada pembiaran diduga ada pundi-pundi upeti yang mengalir di kantong oknum terkait sehingga berita ini turun yang keberapa kalinya tidak ada respon sama sekali dan tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum ( APH) tuban. 

Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin pertambangan atau dengan izin pertambangan namun tidak sesuai dengan ketentuan dalam izin pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, “dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)”.

Tindakan ilegal penambangan pasir silica di Tuban jelas melanggar ketentuan ini dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi pelaku. Oleh karena itu, masyarakat menuntut agar pihak berwenang segera bertindak untuk menghentikan praktik ini dan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas terhadap pelaku ilegal, termasuk individu pengusaha STS CS

Kami mengajukan permohonan kepada Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) setempat, Kepolisian Resort Tuban, Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, dan Mabes Polri untuk segera menyelidiki dan menindaklanjuti penambangan liar pasir silica yang diduga ilegal di wilayah Tuban. Transparansi dan keadilan dalam menegakkan hukum sangat diperlukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

Sampai berita ini di tayangkan dari pihak penambang SANTOSO Cs masih belum bisa di konfirmasi, (Red/Iwan)
Komentar

Tampilkan