Malang, InfoJatimnews.online - Perjudian semakin marak di wilayah malang, sampai detik ini perjudian sabung ayam dan dadu ini berlangsung,tepatnya di jalan Desa Cokro, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang,Jawa Timur 21 Juni 2024.
Intruksi Pak kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah jelas, jenis apapun perjudian online dan darat wajib di libas Dan di brantas.intruksi itu di tujukan kepada jajarannya Kapolda, Kapolres, Polsek. Kalau tidak di tindak saya akan pecat.
Intruksi ini seakan di abaikan oleh jajarannya di wilayah hukum Polres Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Masyarakat Malang Solikin (34) tahun memberikan keterangan,kalau dirinya sering beradu ayam dengan taruhan T1000 keatas dan main dadu di setiap penyedia kalangan,seperti di wilayah Kabupaten Malang aman dan di jamin,ucapnya
Kami dan teman-teman sering sekali main disana dirasa aman.yang jaga disana seorang oknum abdi negara mas, jadi kuat dan aman, jelasnya kepada awak media InfoJatimnews.online
Dilansir situs Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MKRI), Pasal 303 KUHP berisi tentang perjudian. Berikut rincian pasal-pasalnya.
Pasal 303 KUHP Ayat 1
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;
Pasal 303 KUHP Ayat 2
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Pasal 303 KUHP Ayat 3
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan
belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Pasal Lain Tentang Perjudian: Pasal 303 BIS KUHP Selain Pasal 303 KUHP tentang perjudian, adapun pasal lain yang mengatur hal serupa adalah Pasal 303 BIS KUHP. Isi pasal tersebut di antaranya:
Pasal 303 BIS ayat (1)
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
a. Barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
b. Barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
Pasal 303 BIS ayat (2)
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah-satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.(Red/Team)